IT Forensic

Paten, Merk, dan Hak Cipta

 Paten, Merk, dan Hak Cipta

Halo semuanya, perkenalkan nama saya Jermia Edonie, NIM 222410101048, saya berasal dari program studi Sistem Informasi fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember

Kali ini saya akan membuat resume tentang materi Paten, Merek, dan Hak Cipta yang diberi oleh Prof Slamin



Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan  oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation)dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.


HAK CIPTA

UU No 28 Tahun 2014

Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan

Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dariPencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasi linvensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten

INVENSI

Invensi yang dapat diberi paten:

1.Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebutt idak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2.Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  6. Kreasi estetika
  7. Skema
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  9. Presentasi mengenai suatu informasi
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

MEREK

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

PENGERTIAN

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/ataujasa

HAK ATAS MEREK

  1. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  3. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  4. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  6. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

CONTOH KASUS HKI

  1. KIA dan Hyundai
  2. Aqua dan Aqualiva
  3. Tupperware dan Tulipware

Mungkin itu saja resume dari saya, terimakasih telah membaca ^_^


Komentar