IT Forensic

Cyber Ethic

Halo semuanya, perkenalkan nama saya Jermia Edonie, NIM 222410101048, saya berasal dari program studi Sistem Informasi fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember

Kali ini saya akan membuat resume tentang materi Cyber Ethic dari pertemuan keenam yang diberi oleh Pak Robby


Dysson pada tahun 1994 mengemukakan bahwa cyberspace ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik waves, hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

KARAKTERISTIK DUNIA MAYA
• Beroperasi secara virtual / maya
• Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
• Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
• Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa
harus menunjukkan identitasnya
• Informasi di dalamnya bersifat public


NETIQUETTE / NETIKET
• Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org ) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no. 1855)
• Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia menjadi Netiket
• Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir,
kata netiquette tentu belum ada.


Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu :
a. Etika dalam menggunakan Internet
b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku
internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini
• Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib
untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
• Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan
kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat
bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Beberapa aturan inti netiket:
• Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak
mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
• Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu
memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang
berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan
terhadap sesuatu

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA :
• Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
• Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
• Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
• Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.


FREEDOM OF EXPRESSION
- Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang
bebas di manapun berada.
- Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.
- Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar
dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan
fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan


CONTROLLING ACCESS TO INFORMATION ON THE INTERNET
Beberapa control yang dilakukan:
• UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7
bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang
ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
• Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya
• The Law of the server
Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California


Pengalaman saya setelah belajar materi ini, saya jadi tahu tentang pentingnya etika dalam dunia maya, dan juga saya berterimakasih kepada Pak Robby yang telah mengajar dan memberi materi yang bermanfaat



Mungkin itu saja resume dari saya, terimakasih telah membaca ^_^

Komentar