IT Forensic

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Halo semuanya, perkenalkan nama saya Jermia Edonie, NIM 222410101048, saya berasal dari program studi Sistem Informasi fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember


Kali ini saya akan membuat resume tentang materi Peraturan dan Regulasi di Bidang IT yang diberi oleh Prof Slamin

Source


LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI

Hukum Moore : Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat dengan kecepatan kira-kira 2 kali lipat per tahun

Hukum Metcalfe : Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node

Hukum Coase : Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien


JENIS GENERASI

Generasi Baby Boomer (1946-1964) : Berjiwa petualang dan optimistik

Generasi X (1965-1976) : Individualis,luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi pada pekerjaan

Generasi Milenial (1977-1995) : PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif

Generasi Z (1996-2010): Menghargai keberagaman, suka berbagi, beorientasi target

Generasi Alpha (2010-sekarang)


DAMPAK REVOLUSI INDUSTRI 4.0

ANCAMAN:

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun di 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

PELUANG:

  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum)
  • Di era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

UU ITE

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

PERUBAHAN PADA UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Mungkin itu saja resume dari saya, terimakasih telah membaca ^_^


Komentar